Bambang Nurmuis
Salah satu institusi ummat Islam adalah pelaksanaan kegiatan VShalat Jumat. Di situlah seminggu sekali ummat Islam mengadakan aktivitas yang terpusat dalam radius yang lebih luas dari pada ibadah sholat berjamaah di masjid sehari-hari. Dengan demikian ummat Islam mengadakan kontak sosial secara lebih luas di sela-sela kesibukan aktivitas rutin keseharian. Panggilan kewajiban pelaksanaan sholat jumat, khususnya bagi laki-laki itu secara langsung diserukan oleh Alloh SWT melalui Al-Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat (sholat Jumat), maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Qs. Al-Jumah : 9)
Begitu pentingnya panggilan itu sehingga Alloh SWT mengingatkan agar berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup, kegiatan ekonomi, bisnis yang bagaimanapun saat itu menawarkan keuntungan yang melimpah harus ditinggalkan terlebih dahulu. Dan Alloh SWT jelas memberikan jaminan bahwa meninggalkan kegiatan kehidupan rutin untuk mengingat Alloh melalui Sholat Jumat akan mempunyai nilai yang lebih baik. Nilai itu bukan hanya untuk nilai akhirat, tetapi nilai yang lebih baik dalam dimensi kehidupan dunia sampai akhirat.
Dan meninggalkan kegiatan rutin keseharian itupun tidak memakan waktu yang lama. Bahkan Alloh SWT memerintahkan agar setelah selesai menunaikan sholat Jumat segera meneruskan aktivitas rutin yang ditekuni, untuk mencari karunia Alloh SWT.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (Qs. Al-Jumah : 10)
Memenuhi kewajiban sholat jumat dengan mengambil waktu di tengah hari dan harus dilakukan secara berjamaah secara pribadi akan berfungsi sebagai penyegaran kembali dalam mengingat Alloh diantara kesibukan mencari rizki, meski kegiatan rutin kehidupan dalam mencari rizki juga telah diniatkan sebagai pengabdian kepada Alloh. Sepertihalnya ibadah shalat lainnya, mengingat Alloh secara khusus dengan melepaskan diri dari keterlibatan langsung pada dimensi keduniaan dimaksudkan agar seorang mukmin memiliki kesempatan untuk menatap hakikat diri dan kehidupannya secara langsung di hadapan Alloh SWT.
Pelaksanaan ibadah Jumat sesuai dengan tuntunan Rasulullah Muhammad SAW didahului dengan khuthbah, yang merupakan wahana seruan atau kegiatan wa tawa shoubil-haq wa tawa shoubish-shobr dengan metode one trafic communication atau penyampaian pesan satu arah dari khitib kepada jamaah, yang dapat membatu audiance (jamaah) dalam memecahan problematika kehidupan, sehingga tetap bisa berada pada jalan kebenaran.
Larangan berbicara dan menegur orang lain yang sedang berbicara ketika khotib berkhothbah, disamping merupakan pendidikan ummat agar senantiasa disiplin dan taat kepada peringatan pemimpin yang sedang menyampaikan pesan-pesan kebenaran, juga menunjukkan betapa pentingnya betapa pentingnya pesan-pesan yang disampaikan itu harus diperhatikan. Tak syak lagi apabila tata cara seperti itu tidak dapat terpenuhi maka kehadirannya di dalam menunaikan ibadah jumat dinyatakan sia-sia, dan sebaliknya apabila tata cara seperti itu dapat terpenuhi secara sempurna maka akan dihapuskannya dosa-dosa kecil di antara dua jumat atau jumat pekan yang lalu dengan jumat pekan ini.
Pelaksanaan ibadah jumat yang selama ini ditunaikan ummat Islam, khususnya di Indonesia tetap menunjukkan suasana bergairah dan merupakan salah satu identitas kultural ummat. Bahkan nilai-nilai yang mengatur kegiatan kerja di kantor-kantor pemerintah maupun swasta serta di berbagai lembaga pendidikan cukup mendukung kesempatan penuaian pelaksanaan ibadah jumat, termasuk juga dilaksanakannya kegiatan ibadah jumat di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan. Itu semua tentu saja merupakan hasil proses instusionalisasi yang telah berlangsung lama sehingga tiada terasa ada suatu paksaan.
Namun demikian kita harus melihat realitas bahwa dampak pelaksanaan ibadah jumat khususnya di Indonesia belum banyak dirasakan. Terurtama dalam hal ini adalah pesan-pesan khothbah yang disampaikan oleh para khotib. Hal ini dikarenakan sebagian besar ummat Islam, termasuk yang terpelajar selama ini mempunya persepsi bahwa ibadah jumat hanya untuk menggugurkan kewajiban semata-mata. Persepsi ini melahirkan sikap kurang diperhatikannya isi khothbah oleh para jamaah, sehingga banyak perilaku ngantuk saat mendengarkan khothbah jumah.
Di samping itu masih banyak pula dijumpai para khotib atau pengelola masjid mempersepsi bahwa khothbah hanya merupakan syarat wajib dari kegiatan ibadah jumah. Persepsi ini menimbulkan sikap bagi para khotib yang menyampaikan pesan tanpa mempertimbangkan isi yang sekiranya diperlukan oleh sebagian besar jamaah.
Oleh karena itulah perlu dilakukan reorientasi penyelenggaraan ibadah jumah sehingga benar-benar merupakan sarana untuk menumbuhkan kesadaran ummat dalam menunaikan tugas kehidupan. Dalam hal ini yang pertama-tama perlu diluruskan adalah persepsi ummat terhadap penunaian ibadah jumat. Kita ummat Islam perlu segera menyadari bahwa sebenarnya ibadah jumat adalah merupakan institusi pendidikan formal atas dasar contoh Rasulullah Muhammad SAW. Institusi ini sebenarnya merupakan institusi yang sangat efektif bagi pengembangan kultur Islam yang dinamis. Ada empat hal pokok yang mendasari persepsi tersebut, yaitu (1) bahwa dalam pelaksanaan ibadah jumah disyaratkan ada ada penyampaian pesan untuk amar maruf nahi munkar, (2) pelaksanaan ibadah jumat berlangsung secara rutin dan teratur pada tempat tertentu, (3) jamaah ibadah jumat relatif tetap dalam yang lebih luas dibanding ibadah sholat jamaah keseharian, dan (4) khotib yang bertugas relatif tetap oleh satu atau beberapa orang khotib.
Empat hal tersebut di atas selanjutnya dapat dijadikan acuan untuk melakukan reorientas penyelenggaraan ibadah jumat dalam mewujudkan dinamika kehidupan ummat berdasarkan syariat Islam. Dan mengingat bahwa ibadah jumat adalah merupakan institusi pendidikan formal ummat Islam, maka hal pokok yang perlu segera dilakukan adalah (1) adanya perencanaan khuthbah dengan tema-tema global untuk jangka waktu tertentu sehingga mencerminkan frame yang terarah dan terprogram yang berfungsi mengarahkan perubahan sosial kearah dinamika kehidupan yang tetap berlandaskan pada garis kebenaran Illahi, (2) tema-tema khuthbah disusun secara sistematis sepertihalnya sebuah kurikulum, dan (3) pengelola masjid juga harus berupaya memiliki pandangan luas bahwa tugas yang diembannya bukan hanya menyusun jadwal khuthban, ceramah, membersihkan dan merencanakan perbaikan sarana fisik, dan sebagainya tetapi juga bertanggungjawab agar isi pesan keagamaan merupakan materi pembinaan kultural ummat.
Dikembangkan dari uraian penulis tahun 1990 yang pernah dimuat di Majalah Suara Masjid bulan Juni 1990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar